TARGET KURIKULUM SD
Sunday, 5 July 2015
Wednesday, 1 July 2015
Monday, 29 June 2015
Friday, 8 May 2015
Teknik Membuat Surat Keputusan (SK)
Di dalam sebuah organiasi atau lembaga, pembuatan surat keputusan (SK) menjadi bagian
yang sangat penting untuk melegalkan setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan organisasi
atau lembaga tersebut.
Tidak terkecuali pada kita yang bergelut di dunia pendidikan, entah itu
levelnya sekolah, dinas pendidikan kab/kota dan provinsi maupun tingkat kementrian (pusat).
Membuat surat keputusan tidak sesederhana membuat surat dinas biasa.
Dibutuhkan teknik
tertentu dan paham berbagai macam aturan maupun regulasi yang melandasi pengambilan
kebijakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Secara sederhana pengertian surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang
dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan
organisasi atau lembaga tersebut. Sebuah surat keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu
konsiderans, desideratum dan diktum.
Konsiderans
Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal hal
terutama landasan hukum yang
menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri sub topik : menimbang,
mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan
Keberadaan konsiderans bagi sebuah surat keputusan bersifat wajib karena dalam konsiderans
itulah tertera landasan hukum (statuta) setiap surat keputusan. Isi konsiderans minimal dua,
maksimal lima.
Dari kelima sub topik tersebut diatas, yang paling penting dan harus dipakai
dalam setiap keputusan adalah sub topik menimbang dan mengingat.
Mengingat wajib dipakai karena di dalam bagian inilah dituliskan nomor surat pengangkatan
pemimpin tertinggi organisasi sehingga memungkinkan baginya mengeluarkan surat keputusan.
Surat keputusan pengangkatan pemimpin tertingi itulah yang menjadi salah satu statuta bagi
surat keputusan yang akan dikeluarkan itu disamping statuta yang lain, misalnya surat
keputusan dan undangundang
yang berkaitan secara langsung dengan topik atau
permasalahan yang akan diputuskan. Semua statuta surat keputusan ditetmpatkan dalam
subtopik konsiderans mengingat.
Membaca dicantumkan ketentuan dan peraturan yang tidak berkaitan secara langsung dengan
masalah pokok yang menjadi keputusan, namun ketentuan dan peraturan ini diperlukan untuk
memperkuat konsiderans sehingga pertimbangan sebelum memutuskan sesuatu menjadi lebih
lengkap.
Mendengar biasanya dicantumkan usul dan saran yan pernah disampaikan oleh pihak tertentu
kepada pemimpin tertinggi/pengambil keputusan.
Memperhatikan biasanya berisi keputusan rapat yang pernah atau yang sengaja diadakan
berkaitan dengan permasalahan yang akan dibuat surat keputusan.
Contoh konsideran sebuah SK Pembagian Tugas Guru dalam KBM di sekolah :
Menimbang : bahwa untuk memperlancar Proses Pembelajaran dan penyelesaian
administrasi pada SD Negeri 3 Klari semester genap
Tahun Pelajaran 2014/2015 perlu ditetapkan pembagian tugas Guru
Mengingat :
1. UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1999
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005
4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun
2001
5. Keputusan Kepala Dinas Dikpora Karawang No.
1888/095.C/
Dikpora/2002
6. Keputusan Kepala Dinas Dikpora Jawa Barat No.
423.7/212.B/Dikpora/2004
7. Keputusan Kepala Dinas P dan K Kabupaten Karawang No. 420/0654/PK.II
/2008 tanggal 4 Juni 2008
8. Keputusan Kepala Dinas P dan K Kabupaten Karawang No. 423/
03962/PK.II/2008
9. Peraturan Bupati Karawang Nomor : 4 tahun 2008
Memperhatikan : Hasil rapat Guru Tanggal 5 Januari 2015
Diktum
Diktum adalah bagian surat keputusan yang berisi butirbutir
ketetapan. Diktum merupakan isi
inti sebuah surat keputusan. Apasaja yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan,
semuanya dihimpun dalam diktum.
Rangkaian diktum diawali oleh subtopik memutuskan yang ditempatkan ditengah kertas
(centering). Subtopik memutuskan harus selalu diikuti oleh kata menetapkan yang merupakan
penanda untuk memasuki isi diktum. Kata “penanda” menetapkan tidak ditempatkan ditengah,
tetapi dimargin kiri. Setelah itu, barulah dituliskan isi diktum. Bila isi diktum akan dirinci, butirbutirnya
diberi kode urutan.
Perlu diketahui bahwa salah satu guna surat keputusan adalah untuk mencabut masa berlaku
surat keputusan terdahulu. Oleh karena iitu perlu diketahui bahwa isi sebuah surat keputusan
hanya dapat dibatalkan atau dicabut dengan menerbitkan surat keputusan yang baru. Hal itu
berarti peluang untuk membatalkan isi sebuah surat keputusan harus terdapat dalam setiap
surat keputusan. Dengan demikian, isi setiap surat keputusan tidak akan berlaku abadi.
Ketentuan yang mengatur hal yang sangat penting itu disebut arbitrase yang berarti
‘perwasitan’ atau ‘penyelesaian’. Karena dahulu isi surat statuta umumnya dibuat dalam pasalpasal,
maka pasal yang berisi ketentuan ‘arbitrase’ itu disebut pasal arbitrase . Pasal atau butir
surat keputusan yang berfungsi sebagai pengaman itu ditempatkan dalam diktum.
Perhatikan contoh diktum dari surat keputusan berikut ini :
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : Menugaskan guru dalam Melaksanakan Kegiatan Proses
Pembelajaran dan Bimbingan/Konseling seperti pada Lampiran I
Keputusan ini
Kedua : Memberikan tugas guru dalam proses Bimbingan dan Konseling
seperti pada Lampiran II Keputusan ini.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan pada
anggaran sekolah
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak Tanggal 5 Januari 2015 s.d 20 Juni 2015
keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pada contoh tersebut yang berfungsi sebagai ‘arbitrase’ adalah point keempat dan kelima.
Desideratum
Desideratum adalah bagian yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap
surat keputusan pasti mengandung tujuan. Tujuan itu dapat satu atau lebih.
Berbeda dengan keberadaan konsiderans yang selalu harus dinyatakan secara eksplisit melalui
subtopik yang telah disebutkan sebelum ini, keberadaan desideratum dapat saja secara implisit.
Artinya, desideratum dapat berada secara tersirat didalam konsiderans atau didalam diktum,
atau didalam konsiderans dan diktum.
Keberadaan desideratum dikatakan tersirat atau implisit karena tidak ada notasi tujuan untuk
menandai atau mengawali bunyi desideratum. Namun, tanpa notasi tujuan pun desideratum
dengan mudah dapat diketahui.
Contoh desideratum dalam konsiderans pada contoh di atas (cetak tebal miring) :
“bahwa
untuk memperlancar Proses Pembelajaran dan penyelesaian administrasi pada SD Negeri 3 Klari semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 perlu ditetapkan
pembagian tugas Guru. “ (Penerbitan Surat Keputusan bertujuan untuk menetapkan
pembagian tugas guru.)
Sedangkan contoh desideratum dalam diktum pada contoh di atas (cetak tebal miring)
adalah :
"keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya." (Penerbitan surat keputusan bertujuan
meminta pihak tertentu agar mengetahui dan melaksanakan tugas yang dibebankan
kepadanya.)
Lain-lain
Seperti halnya surat resmi yang lain, maka surat keputusan juga memiliki atributatribut
pokok
seperti Kop Instansi/Organisasi, Pokok Surat, Nomor dan tanggal Surat serta tanda tangan
pejabat yang mengeluarkan surat tersebut.
Jika surat keputusan (SK) tersebut memiliki lampiran, maka lampirannya itu merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusannya.
Untuk teknik pengetikan pada MS Word, penggunaan tabel dengan border yang dihilangkan
merupakan pilihan yang bagus.
Sumber : http://almaududy.blogspot.com/2015/05/teknikmembuatsuratkeputusansk.
html
Sumber : http://almaududy.blogspot.com/2015/05/teknikmembuatsuratkeputusansk.
html
Subscribe to:
Posts (Atom)